About Me

Powered by Blogger.
RSS

Pages

PELESTARIAN TERUMBU KARANG




Untuk dapat melestarikan terumbu karang sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan, perlu adanya upaya-upaya pengelolaan terumbu karang yang baik.
1.  PERATURAN YANG BERKAITAN DENGAN TERUMBU KARANG
a.  Undang-Undang Lingkungan Hidup
Pengelolaan terumbu karang, sebagai sebuah lingkungan hidup atau ekosistem, diatur dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup No. 23 tahun 1997. Ditetapkan bahwa setiap orang secara pasif wajib mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan; dan secara aktif wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Undang-undang ini mengarahkan agar semua kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh setiap orang agar selalu mengacu pada fungsi lingkungan yaitu daya dukung dan daya tampung lingkungan, dan tidak melampauinya. Sebagai contoh kegiatan penangkapan ikan seharusnya tidak menyebabkan populasi ikan menjadi turun dan tidak mencukupi untuk kehidupan di masa datang.  Batas-batas fungsi lingkungan itu mengacu kemudian pada baku mutu lingkungan. Untuk biota di terumbu karang misalnya ada Baku Mutu Air laut untuk biota laut dan Kriteria Baku suatu terumbu karang dikategorikan rusak. Sementara itu, secara khusus tentang kegiatan pemanfaatan sumberdaya ikan diatur lebih lanjut dalam undang-undang lain.

b.  Undang-Undang Perikanan
Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan telah menetapkan berbagai upaya dalam menjaga keberlanjutan sumberdaya perikanan. Terumbu karang adalah salah satu sumberdaya perikanan di Indonesia.
Undang-Undang menetapkan bahwa setiap orang memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya pencemaran dan atau pengrusakkan terhadap sumberdaya perikanan serta lingkungannya. Selain dengan pendekatan pencegahan, keberlanjutan sumberdaya juga perlu dilakukan melalui upaya konservasi dari tingkat ekosistem, jenis, maupun genetik terhadap sumberdaya ikan.

Dalam upaya menjamin terlaksananya upaya-upaya tersebut di atas, diterapkan sanksi bila terjadi pelanggaran. Sanksi akan dikenakan misalnya bila secara sengaja seseorang melakukan penangkapan ikan dan ataupun melakukan budidaya menggunakan bahan peledak, bahan kimia, bahan biologis, dan/atau dengan cara-cara yang merusak.

c.  Pedoman Umum Pengelolaan Terumbu Karang
Oleh karena Undang-Undang Perikanan tidak secara khusus mengatur tentang pengelolaan terumbu karang, maka diterbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 38/Men/2004 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Terumbu Karang. Dengan berpegang pada pedoman ini diharapkan pengelolaan terumbu karang dilakukan secara seimbang antara pemanfaatan dan pelestarian. Demikian pula secara sinergis direncanakan dan dilaksanakan oleh masyarakat, pemerintah, swasta, perguruan tinggi, dan lembaga non-pemerintah.

Untuk mencapai harapan di atas, Pemerintah menetapkan 9 strategi yang mencakup:
  • Strategi 1 : Memberdayakan masyarakat pesisir yang secara langsung maupun tidak langsung bergantung pada pengelolaan ekosistem treumbu karang
  • Strategi  2 :  Mengurangi laju degradasi terumbu karang
  • Strategi 3 :  Mengelola terumbu karang berdasarkan karakteristik ekosistem, potensi, tata ruang wilayah, pemanfaatan, status hukum, dan kearifan masyarakat pesisir
  • Strategi 4 :  Merumuskan dan mengkoordinasikan program-program instansi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pihak swasta, dan masyarakat yang diperlukan dalam pengelolaan ekosistem terumbu karang berbasis masyarakat
  • Strategi 5 :  Menciptakan dan memperkuat komitmen, kapasitas, dan kapabilitas pihak-pihak pelaksana pengelola ekosistem terumbu karang
  • Strategi 6 :  Mengembangkan, menjaga serta meningkatkan dukungan masyarakat luas dalam upaya-upaya pengelolaan ekosistem terumbu karang secara nasional dengan meningkatkan kesadaran seluruh lapisan masyarakat mengenai arti penting nilai ekonomis dan ekologis dari terumbu karang
  • Strategi 7 :  Menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan serta mendefinisikan kembali criteria keberhasilan pembangunan suatu wilayah agar lebih relevan dengan upaya pelestarian lingkungan ekosistem terumbu karang
  • Strategi 8 :  Meningkatkan dan memperluas kemitraan antara pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota, swasta, LSM, dan masyarakat untuk mengembangkan kegiatan ekonomi yang ramah lingkungan dalam rangka pemanfaatan sumberdaya terumbu karang secara berkelanjutan
  • Strategi 9 :  Meningkatkan dan mempertegas komitmen pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat serta mencari dukungan lembaga dalam dan luar negeri dalam penyediaan dana untuk mengelola ekosistem terumbu karang

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment