Untuk dapat melestarikan terumbu
karang sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan, perlu adanya
upaya-upaya pengelolaan terumbu karang yang baik.
1.
PERATURAN YANG BERKAITAN DENGAN TERUMBU KARANG
a. Undang-Undang Lingkungan
Hidup
Pengelolaan
terumbu karang, sebagai sebuah lingkungan hidup atau ekosistem, diatur dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup No. 23 tahun 1997. Ditetapkan bahwa setiap orang secara pasif wajib mencegah
dan menanggulangi pencemaran dan perusakan; dan secara aktif wajib memelihara
kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Undang-undang
ini mengarahkan agar semua kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh setiap orang
agar selalu mengacu pada fungsi lingkungan yaitu daya dukung dan daya tampung
lingkungan, dan tidak melampauinya. Sebagai contoh kegiatan penangkapan ikan
seharusnya tidak menyebabkan populasi ikan menjadi turun dan tidak mencukupi
untuk kehidupan di masa datang. Batas-batas fungsi lingkungan itu mengacu
kemudian pada baku mutu lingkungan. Untuk biota di terumbu karang misalnya ada
Baku Mutu Air laut untuk biota laut dan Kriteria Baku suatu terumbu karang
dikategorikan rusak. Sementara itu, secara khusus tentang kegiatan pemanfaatan
sumberdaya ikan diatur lebih lanjut dalam undang-undang lain.
b.
Undang-Undang Perikanan
Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan telah menetapkan berbagai upaya dalam
menjaga keberlanjutan sumberdaya perikanan. Terumbu karang adalah salah satu
sumberdaya perikanan di Indonesia.
Undang-Undang
menetapkan bahwa setiap orang memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya
pencemaran dan atau pengrusakkan terhadap sumberdaya perikanan serta
lingkungannya. Selain dengan pendekatan pencegahan, keberlanjutan sumberdaya
juga perlu dilakukan melalui upaya konservasi dari tingkat ekosistem, jenis,
maupun genetik terhadap sumberdaya ikan.
Dalam
upaya menjamin terlaksananya upaya-upaya tersebut di atas, diterapkan sanksi
bila terjadi pelanggaran. Sanksi akan dikenakan misalnya bila secara sengaja
seseorang melakukan penangkapan ikan dan ataupun melakukan budidaya menggunakan
bahan peledak, bahan kimia, bahan biologis, dan/atau dengan cara-cara yang
merusak.
c. Pedoman Umum Pengelolaan
Terumbu Karang
Oleh
karena Undang-Undang Perikanan tidak secara khusus mengatur tentang pengelolaan
terumbu karang, maka diterbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No
38/Men/2004 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Terumbu Karang. Dengan berpegang
pada pedoman ini diharapkan pengelolaan terumbu karang dilakukan secara
seimbang antara pemanfaatan dan pelestarian. Demikian pula secara sinergis
direncanakan dan dilaksanakan oleh masyarakat, pemerintah, swasta, perguruan
tinggi, dan lembaga non-pemerintah.
Untuk
mencapai harapan di atas, Pemerintah menetapkan 9 strategi yang mencakup:
- Strategi 1 : Memberdayakan masyarakat pesisir yang secara langsung maupun tidak langsung bergantung pada pengelolaan ekosistem treumbu karang
- Strategi 2 : Mengurangi laju degradasi terumbu karang
- Strategi 3 : Mengelola terumbu karang berdasarkan karakteristik ekosistem, potensi, tata ruang wilayah, pemanfaatan, status hukum, dan kearifan masyarakat pesisir
- Strategi 4 : Merumuskan dan mengkoordinasikan program-program instansi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pihak swasta, dan masyarakat yang diperlukan dalam pengelolaan ekosistem terumbu karang berbasis masyarakat
- Strategi 5 : Menciptakan dan memperkuat komitmen, kapasitas, dan kapabilitas pihak-pihak pelaksana pengelola ekosistem terumbu karang
- Strategi 6 : Mengembangkan, menjaga serta meningkatkan dukungan masyarakat luas dalam upaya-upaya pengelolaan ekosistem terumbu karang secara nasional dengan meningkatkan kesadaran seluruh lapisan masyarakat mengenai arti penting nilai ekonomis dan ekologis dari terumbu karang
- Strategi 7 : Menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan serta mendefinisikan kembali criteria keberhasilan pembangunan suatu wilayah agar lebih relevan dengan upaya pelestarian lingkungan ekosistem terumbu karang
- Strategi 8 : Meningkatkan dan memperluas kemitraan antara pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota, swasta, LSM, dan masyarakat untuk mengembangkan kegiatan ekonomi yang ramah lingkungan dalam rangka pemanfaatan sumberdaya terumbu karang secara berkelanjutan
- Strategi 9 : Meningkatkan dan mempertegas komitmen pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat serta mencari dukungan lembaga dalam dan luar negeri dalam penyediaan dana untuk mengelola ekosistem terumbu karang
0 comments:
Post a Comment